Kasus ijazah Gibran memanas, Bambang Widjojanto sebut ada operasi senyap KPU

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 23:24 WIB
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka (Ig/@hukum.perubahan)
Bambang Widjojanto selaku penasihat hukum pemohon menyoroti dugaan pelanggaran KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka (Ig/@hukum.perubahan)

GENMILENIAL.ID – Kasus syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah penasihat hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar asas jujur dan adil dalam proses Pemilu.

Bambang bahkan menyebut adanya 'operasi senyap' yang dilakukan KPU untuk meloloskan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menyoroti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga: Apa itu jabatan Rais Aam di NU yang tersenggol dugaan politik uang?

Bambang soroti kinerja KPU

Menurut Bambang, proses persidangan menunjukkan adanya persoalan pada ketelitian dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan KPU.

“Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil,” kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Bambang kemudian menyebut KPU juga melakukan pelanggaran terhadap prinsip yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: 15 Kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, polisi ungkap dugaan awal

“Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, ketidakcermatan,” ucap Bambang.

Menurut dia, pelanggaran terhadap asas dan prinsip tersebut semestinya memiliki konsekuensi bagi lembaga penyelenggara Pemilu.

“Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan,” ucapnya.

Perkara syarat pendidikan Gibran

Perkara ini berawal dari sorotan terhadap syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X