Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus mengacu pada putusan resmi serta mekanisme konstitusional yang berlaku.***
Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus mengacu pada putusan resmi serta mekanisme konstitusional yang berlaku.***
Artikel Terkait
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK
Putusan MK soal ijazah Gibran disorot, PDIP dorong DPR ambil langkah
Surat usulan pemakzulan Gibran viral, Nasdem segera minta klarifikasi Tonny Tesar
Kasus ijazah Gibran memanas, Bambang Widjojanto sebut ada operasi senyap KPU
Prabowo sudah dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, bagaimana nasib Gibran?
Mantan Waketum Projo sarankan Gibran mundur: Lebih terhormat dan kesatria