Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Putusan tersebut perlu dibaca sesuai amar dan pertimbangan hukumnya.
Permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum tidak sama dengan putusan yang mengabulkan tuntutan pembatalan jabatan wakil presiden.
Karena itu, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Sebutan 'wapres ilegal' yang disampaikan Dedi merupakan pandangannya dalam menafsirkan persoalan tersebut, bukan status hukum yang ditetapkan MK.
DPR didesak merespons, pemakzulan punya mekanisme konstitusional
Dalam diskusi tersebut, Dedi turut mendesak DPR RI mengambil sikap terhadap polemik persyaratan pencalonan Gibran.
Baca Juga: Prabowo sudah dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, bagaimana nasib Gibran?
Menurutnya, parlemen memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi.
“DPR tidak punya pilihan kecuali menyambut. Kenapa? Karena MK dengan DPR ini adalah lembaga yang setara,” ujarnya.
Meski demikian, desakan politik tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian wakil presiden.
Proses pemakzulan memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk keterlibatan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Pekatnya kabut asap selimuti Palangka Raya: Sudah 3 bulan tidak melihat langit biru
Hingga kini, kritik Dedi menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan Gibran, tanggung jawab KPU, dan peran Jokowi dalam pencalonan putranya.
Artikel Terkait
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK
Putusan MK soal ijazah Gibran disorot, PDIP dorong DPR ambil langkah
Surat usulan pemakzulan Gibran viral, Nasdem segera minta klarifikasi Tonny Tesar
Kasus ijazah Gibran memanas, Bambang Widjojanto sebut ada operasi senyap KPU
Prabowo sudah dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, bagaimana nasib Gibran?
Mantan Waketum Projo sarankan Gibran mundur: Lebih terhormat dan kesatria