Setoran ‘kue’ Rp20 miliar ke eks Jampidsus Febrie Adriansyah, jaksa sebut jadi kode uang dari pengusaha batu bara

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:04 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap punya kode kue dengan pengusaha batu bara, Tria Bellitonito Aturbumi (Dok. Kejaksaan Agung RI)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terungkap punya kode kue dengan pengusaha batu bara, Tria Bellitonito Aturbumi (Dok. Kejaksaan Agung RI)

GENMILENIAL.ID - Istilah 'kue' muncul dalam persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap istilah tersebut sebagai kode untuk pemberian uang senilai Rp20 miliar kepada Febrie yang disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam dakwaan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan perkara pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga melibatkan PT OBP.

Baca Juga: Dugaan politik uang Muktamar NU masuk KPK, soroti pengondisian dukungan Rais Aam

Transaksi uang dengan kode “kue” itu disebut dilakukan di Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Kode 'kue' untuk uang Rp20 miliar

Dalam persidangan, jaksa mengungkap pemberian uang tersebut bermula sekitar Februari 2024. Saat itu, Tria disebut menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi Hadi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Jaksa mengatakan Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dengan nilai sekitar Rp20 miliar kepada Febrie.

Pemberian tersebut disebut menggunakan kode 'kue'.

Baca Juga: Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK

“Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk de Clan dari kantor’,” kata jaksa dalam persidangan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Setelah menerima informasi tersebut, Tomi kemudian menunjukkan bungkusan uang kepada Febrie.

Jaksa menyebut Febrie kemudian memberikan arahan agar uang tersebut segera dibawa ke money changer.

“Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” lanjut jaksa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X