Gibran disebut 'wapres ilegal', KPU dan Jokowi disorot usai putusan MK

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:29 WIB
Gibran Rakabuming Raka disorot usai Dedi Kurnia Syah Putra menyebutnya “wapres ilegal” dalam polemik syarat pendidikan yang turut menyeret KPU dan Jokowi (Youtube/Gibran Rakabuming Raka)
Gibran Rakabuming Raka disorot usai Dedi Kurnia Syah Putra menyebutnya “wapres ilegal” dalam polemik syarat pendidikan yang turut menyeret KPU dan Jokowi (Youtube/Gibran Rakabuming Raka)

Baca Juga: 19 Siswa di Cilegon terpapar gas air mata saat Polres latihan, polisi minta maaf

Dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan tetap harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kritik terhadap proses administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Sorotan terhadap KPU pun menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai persyaratan calon pemimpin nasional, keterbukaan dokumen pencalonan, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.

Jokowi ikut terseret dalam polemik pencalonan Gibran

Dedi juga menyinggung tanggung jawab moral dan politik Jokowi dalam konteks pencalonan putranya pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Viral! Minimarket di Pamekasan dibongkar pakai ekskavator, polisi tunggu laporan resmi

Ia menilai penghormatan terhadap konstitusi semestinya diterapkan secara konsisten, tanpa dipengaruhi hubungan keluarga ataupun kepentingan politik tertentu.

Kritik tersebut menempatkan Jokowi sebagai salah satu pihak yang ikut disorot dalam perdebatan mengenai pencalonan Gibran.

Meski demikian, sorotan politik terhadap Jokowi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan mantan presiden tersebut.

Polemik ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan persyaratan pencalonan dapat berkembang menjadi perdebatan mengenai tanggung jawab penyelenggara pemilu, etika politik, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga: Mantan Waketum Projo sarankan Gibran mundur: Lebih terhormat dan kesatria

Putusan MK jadi pangkal perdebatan

Polemik kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membahas bukti terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara pendidikan SMA yang menjadi dasar penyetaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X