Putusan MK soal kerugian negara berpotensi ubah nasib terdakwa korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:51 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Instagram/@perspectivemaru)
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Instagram/@perspectivemaru)

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan pembuktian kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

“Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi putusan,” ujarnya.

Baca Juga: Terpilih aklamasi, Galih Andika nahkodai PERPANI Subang: Fokus pembinaan dan bidik prestasi Porprov 2026

Menurutnya, meskipun BPKP memiliki fungsi pengawasan dan audit internal, setelah putusan MK, perlu ada kejelasan sejauh mana hasil audit tersebut dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara pidana korupsi.

Putusan MK ini dinilai menjadi preseden penting yang berpotensi mengubah pendekatan dalam pembuktian perkara korupsi di Indonesia ke depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X