Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan pembuktian kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi putusan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun BPKP memiliki fungsi pengawasan dan audit internal, setelah putusan MK, perlu ada kejelasan sejauh mana hasil audit tersebut dapat dijadikan dasar pembuktian dalam perkara pidana korupsi.
Putusan MK ini dinilai menjadi preseden penting yang berpotensi mengubah pendekatan dalam pembuktian perkara korupsi di Indonesia ke depan.***
Artikel Terkait
Banding-banding kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim usai Pengadilan Tinggi tetap sita aset yang dimiliki terdakwa skandal korupsi PT Timah
Merespon hasil Pengadilan Militer yang bebaskan restitusi 3 oknum TNI AL penembakan bos rental, LPSK minta kondisi terdakwa tak dijadikan pertimbangan
Mahfud MD: Penarikan Polri dari jabatan sipil tak perlu tunggu PP baru, putusan MK sudah mengikat
KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK
Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026
Mahasiswa UMY gugat UU LLAJ ke MK usai nyaris tertabrak truk gara-gara puntung rokok
Dukung putusan MK, Dasco: Kuota 30 persen caleg perempuan akan diakomodir di RUU Pemilu