GENMILENIAL.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku dan tidak membutuhkan aturan turunan.
Mahfud menyebut putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial sehingga harus segera dilaksanakan tanpa menunggu peraturan pemerintah (PP), Peraturan Kapolri (Perkap), atau instrumen lain.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” kata Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya, Kamis, 20 November 2025.
Baca Juga: Warga Simpar Sumringah jalan Kunir–Sukadana mulai diperbaiki: Terima kasih untuk Bupati Subang
Tidak perlu regulasi turunan
Mahfud menekankan bahwa sifat putusan MK yang final dan mengikat membuat implementasinya tidak boleh diulur dengan alasan teknis maupun administratif.
Menurutnya, aturan yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil telah tegas dicantumkan dalam putusan MK, sehingga tidak ada ruang tafsir baru yang memerlukan aturan tambahan.
Sindir rencana pembentukan pokja Polri
Mahfud juga menyoroti langkah Kapolri yang berencana membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji pelaksanaan putusan.
Baca Juga: Kepala BGN: MBG jadi investasi terbesar sambut Generasi Emas Indonesia 2045
Ia menyebut proses tersebut sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama jika fokus pada aspek teknis.
“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ujarnya.
Mahfud, yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menilai bahwa penyelesaian teknis atas putusan itu dapat dituntaskan dalam waktu singkat.
“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” tegasnya.
Artikel Terkait
Gugatan UU HPP ke MK: Pajak pesangon dan pensiun dinilai langgar keadilan bagi pekerja tua
Mahfud MD sebut Sri Mulyani terlalu protektif terhadap anak buah di kasus korupsi pajak dan bea cukai
Mahfud MD sebut Polri di titik terendah, sindir DPR main uang saat seleksi pejabat hukum dan Kapolri
Resmi larang polisi aktif duduki jabatan sipil, MK beri pilihan mundur atau pensiun
Mahfud MD tegaskan putusan MK larang polisi jabat sipil berlaku otomatis
Kasus korupsi Petral dibuka lagi: Mahfud MD dan Sudirman Said beri sinyal keras soal mafia migas
Diterpa isu ijazah palsu, Hakim MK Arsul Sani bongkar perjalanan studi 11 tahun dan tunjukkan bukti asli