Mahfud MD: Penarikan Polri dari jabatan sipil tak perlu tunggu PP baru, putusan MK sudah mengikat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 20 November 2025 | 12:41 WIB
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

GENMILENIAL.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku dan tidak membutuhkan aturan turunan.

Mahfud menyebut putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial sehingga harus segera dilaksanakan tanpa menunggu peraturan pemerintah (PP), Peraturan Kapolri (Perkap), atau instrumen lain.

“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable, tarik gitu kan,” kata Mahfud melalui tayangan YouTube pribadinya, Kamis, 20 November 2025.

Baca Juga: Warga Simpar Sumringah jalan Kunir–Sukadana mulai diperbaiki: Terima kasih untuk Bupati Subang

Tidak perlu regulasi turunan

Mahfud menekankan bahwa sifat putusan MK yang final dan mengikat membuat implementasinya tidak boleh diulur dengan alasan teknis maupun administratif.

Menurutnya, aturan yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil telah tegas dicantumkan dalam putusan MK, sehingga tidak ada ruang tafsir baru yang memerlukan aturan tambahan.

Sindir rencana pembentukan pokja Polri

Mahfud juga menyoroti langkah Kapolri yang berencana membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Kepala BGN: MBG jadi investasi terbesar sambut Generasi Emas Indonesia 2045

Ia menyebut proses tersebut sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama jika fokus pada aspek teknis.

“Memakan waktu, meskipun kalau mau dibuat tidak memakan waktu bisa,” ujarnya.

Mahfud, yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menilai bahwa penyelesaian teknis atas putusan itu dapat dituntaskan dalam waktu singkat.

“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X