GENMILENIAL.ID — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan setelah Reihan mengalami insiden serius ketika puntung rokok dari pengendara lain mengenai dirinya hingga nyaris menyebabkan kecelakaan fatal.
Nyaris tertabrak truk karena puntung rokok
Dalam gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 itu, Reihan menuturkan insiden terjadi pada 23 Maret 2025.
Saat itu, puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai dirinya, menyebabkan hilangnya fokus saat berkendara. Akibatnya, Reihan ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, nyaris tertabrak parah.
“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Kedua pengendara yang menyebabkan insiden melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok,” tulis Reihan melalui dokumen yang dibagikan di akun Instagram @prodbyreii, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Beruntung, Reihan dibantu pengendara lain untuk tetap berdiri dan menghindari tabrakan lebih lanjut.
Baca Juga: Anggota DPRD Subang soroti pelemparan HP jurnalis saat liput tambang: Menghalangi pers bisa dipidana
Pasal 106 UU LLAJ dinilai tidak efektif
Dalam gugatannya, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup melindungi keselamatan dan kesehatan pengendara maupun publik.
Pasal tersebut menyebut, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.'
Menurut Reihan, norma ini tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap risiko seperti yang ia alami, sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Usai dilantik jadi Tenaga Ahli DPN, Noe Letto tegaskan bukan pembuat kebijakan tapi pemberi masukan
Artikel Terkait
IFG gandeng STIH Adhyaksa, cetak sarjana hukum unggul lewat beasiswa penuh untuk 10 mahasiswa
Mahasiswa UNM tewas jatuh dari jembatan kembar Gowa, ditemukan setelah 18 jam pencarian
Tragedi kematian Timothy Anugerah: 6 Mahasiswa pembuli dikenai sanksi nilai D, HIMASOS desak tindakan tegas
CoreLab Promedia 2025 di UNIKOM jadi ruang kolaborasi mahasiswa dan industri media digital
Kisah pilu 7 mahasiswa Indramayu yang tenggelam saat rafting di sungai Cimanuk: 5 Selamat, 2 meninggal dunia
IFG libatkan 400 mahasiswa bangun kesadaran ESG melalui edukasi keuangan berkelanjutan
Di hadapan Wapres Gibran, mahasiswa Kalsel bongkar 180 dugaan tambang ilegal dan soroti banjir tahunan