Mahasiswa UMY gugat UU LLAJ ke MK usai nyaris tertabrak truk gara-gara puntung rokok

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 22 Januari 2026 | 22:38 WIB
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahasiswa UMY ajukan uji materiil UU LLAJ ke MK (Instagram/mahkamahkonstitusi)

GENMILENIAL.ID — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Muhammad Reihan Alfariziq menggugat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan setelah Reihan mengalami insiden serius ketika puntung rokok dari pengendara lain mengenai dirinya hingga nyaris menyebabkan kecelakaan fatal.

Nyaris tertabrak truk karena puntung rokok

Dalam gugatan bernomor 8/PUU-XXIV/2026 itu, Reihan menuturkan insiden terjadi pada 23 Maret 2025.

Baca Juga: Meski jadi korban banjir, warga Pidie Jaya ini tetap masak di dapur umum: Kami iba kalau nggak ada yang masak

Saat itu, puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai dirinya, menyebabkan hilangnya fokus saat berkendara. Akibatnya, Reihan ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, nyaris tertabrak parah.

“Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Kedua pengendara yang menyebabkan insiden melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok,” tulis Reihan melalui dokumen yang dibagikan di akun Instagram @prodbyreii, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.

Beruntung, Reihan dibantu pengendara lain untuk tetap berdiri dan menghindari tabrakan lebih lanjut.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang soroti pelemparan HP jurnalis saat liput tambang: Menghalangi pers bisa dipidana

Pasal 106 UU LLAJ dinilai tidak efektif

Dalam gugatannya, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup melindungi keselamatan dan kesehatan pengendara maupun publik.

Pasal tersebut menyebut, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.'

Menurut Reihan, norma ini tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap risiko seperti yang ia alami, sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Usai dilantik jadi Tenaga Ahli DPN, Noe Letto tegaskan bukan pembuat kebijakan tapi pemberi masukan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X