Merespon hasil Pengadilan Militer yang bebaskan restitusi 3 oknum TNI AL penembakan bos rental, LPSK minta kondisi terdakwa tak dijadikan pertimbangan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 2 April 2025 | 02:34 WIB
Foto ilustrasi penembakan (Unsplash/Aleijo Reinoso)
Foto ilustrasi penembakan (Unsplash/Aleijo Reinoso)

GENMILENIAL.ID - Restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan oleh 3 oknum TNI AL dalam kasus bos rental ditolak Pengadilan Militer.

Pada Selasa, 25 Maret 2025, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menolak restitusi yang diajukan oleh oditur militer.

Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan awalnya dituntut ratusan juta untuk membayar restitusi.

Dalam tuntutan oditur militer, Bambang Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Anak bos rental legowo tuntutan restitusi ditolak Pengadilan Militer, mengaku hanya ingin memberatkan hukuman pelaku penembakan

Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Ada beberapa alasan yang dibeberkan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan untuk menolak restitusi tersebut, seperti hukuman lain yang sudah didapatkan oleh ketiga pelaku.

Ketiganya dipecat dari satuan TNI AL dan mendapat hukuman kurungan penjara.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.

Selain itu, kondisi finansial yang memungkinkan kalau para terdakwa tidak akan mampu untuk melunasinya.

Baca Juga: LPSK ingin Pengadilan Militer bedakan restitusi dan santunan pada kasus penembakan bos rental mobil oleh 3 oknum TNI AL

Alasan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati yang juga hadir dalam persidangan.

Sri mengatakan bahwa kondisi yang dialami oleh terdakwa, sebaiknya tidak masuk dalam pertimbangan Pengadilan Militer.

“Terdakwa sudah dihukum maksimal, saya kira perlu pertimbangan lagi karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” ujarnya kepada media usai persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X