GENMILENIAL.ID - Restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban penembakan oleh 3 oknum TNI AL dalam kasus bos rental ditolak Pengadilan Militer.
Pada Selasa, 25 Maret 2025, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menolak restitusi yang diajukan oleh oditur militer.
Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan awalnya dituntut ratusan juta untuk membayar restitusi.
Dalam tuntutan oditur militer, Bambang Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Ada beberapa alasan yang dibeberkan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan untuk menolak restitusi tersebut, seperti hukuman lain yang sudah didapatkan oleh ketiga pelaku.
Ketiganya dipecat dari satuan TNI AL dan mendapat hukuman kurungan penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Selain itu, kondisi finansial yang memungkinkan kalau para terdakwa tidak akan mampu untuk melunasinya.
Alasan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati yang juga hadir dalam persidangan.
Sri mengatakan bahwa kondisi yang dialami oleh terdakwa, sebaiknya tidak masuk dalam pertimbangan Pengadilan Militer.
“Terdakwa sudah dihukum maksimal, saya kira perlu pertimbangan lagi karena memang selama ini korban sangat sulit, sangat minim untuk mendapatkan hak atas restitusi karena mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku,” ujarnya kepada media usai persidangan.
Artikel Terkait
Penembakan pemilik rental mobil di rest area diduga sindikat penggelapan, ini 3 kasus penggelapan rental mobil fenomenal di Indonesia
Kapolda Banten akui kesalahan, anggota yang bertugas saat bos rental minta perlindungan akan diperiksa
Ada oknumnya yang diduga terlibat, TNI ikut polri lakukan olah TKP peristiwa penembakan 3 polisi di Lampung
Putusan Pengadilan Militer, 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil tak perlu bayar ganti rugi pada keluarga korban
5 Alasan Pengadilan Militer membebaskan 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental tidak perlu membayar ganti rugi pada keluarga korban
LPSK ingin Pengadilan Militer bedakan restitusi dan santunan pada kasus penembakan bos rental mobil oleh 3 oknum TNI AL
Anak bos rental legowo tuntutan restitusi ditolak Pengadilan Militer, mengaku hanya ingin memberatkan hukuman pelaku penembakan