Dukung putusan MK, Dasco: Kuota 30 persen caleg perempuan akan diakomodir di RUU Pemilu

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 27 Mei 2026 | 17:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Instagram.com/@sufmi_dasco)

GENMILENIAL.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg).

Menurut Dasco, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan partisipasi perempuan di dunia politik, sekaligus memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.

Baca Juga: Usai diduga raup untung Rp19 miliar, Fadia Arafiq disebut intervensi pekerja outsourcing PT RNB saat Pilkada Pekalongan

Kuota 30 persen dinilai realistis

Dasco menilai, ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif bukan hal yang sulit untuk dipenuhi oleh partai politik.

Ia optimistis banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan integritas untuk terjun ke dunia politik.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perempuan memiliki peluang besar untuk berkontribusi sebagai anggota legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR RI.

Baca Juga: Viral CCTV aniaya selebgram Woodyrman di Blok M, cekcok berujung tewasnya WN Brunei

Putusan MK bersifat final

Sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan memasukkannya ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X