Putusan MK soal kerugian negara berpotensi ubah nasib terdakwa korupsi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:51 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Instagram/@perspectivemaru)
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Instagram/@perspectivemaru)

GENMILENIAL.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang menentukan kerugian negara dinilai membawa dampak besar dalam penanganan perkara korupsi.

Putusan ini membuka ruang baru bagi terdakwa yang selama ini didakwa menggunakan dasar perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejumlah pihak menilai, perubahan ini berpotensi memengaruhi pembuktian perkara hingga nasib hukum para terdakwa.

Baca Juga: Cegah korupsi lahan, Bupati Subang teken komitmen bersama di Jabar

Audit BPK jadi penentu sah kerugian negara

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menegaskan bahwa setelah putusan tersebut, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi seharusnya hanya dapat dibuktikan melalui hasil audit BPK.

“Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa selain hitungan BPK, seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujar Maruarar, Minggu 2 Agustus 2026. 

Ia menjelaskan, jika jaksa tetap menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan, hakim seharusnya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi.

Baca Juga: Donor darah meriahkan rangkaian Milad ke-3 RS Hamori, libatkan ratusan peserta

Kondisi ini berpotensi menjadi celah pembelaan bagi terdakwa dalam proses hukum yang masih berjalan.

Peluang banding hingga grasi terbuka

Maruarar menambahkan, terdakwa yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap masih memiliki peluang untuk mengajukan banding maupun kasasi dengan merujuk pada putusan MK tersebut.

“Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda jika menggunakan dasar putusan MK,” ujarnya.

Sementara bagi terdakwa yang telah divonis tetap, masih tersedia jalur konstitusional melalui hak prerogatif Presiden, seperti grasi, amnesti, maupun abolisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X