Fahd tiga kali terjerat KPK, Agus Sulistriyono soroti standar etik partai politik

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 18 September 2026 | 20:30 WIB
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)

GENMILENIAL.ID – Kasus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan perhatian terhadap rekam jejak politik dan standar etik partai dalam menempatkan kader di struktur kepengurusan.

Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penetapan tersebut merupakan kali ketiga Fahd terseret perkara korupsi yang ditangani KPK.

Empat dari delapan tersangka dalam perkara terbaru disebut KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR BPN Nusron Wahid, termasuk Fahd.

Baca Juga: Saham SMRA bergerak terbatas, sinyal teknikal masih 'Sangat Jual' di tengah kasus HGB

Sebelum perkara terbaru, Fahd telah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, ia kembali aktif dalam politik dan tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono.

Ia menilai perkara Fahd dapat menjadi bahan evaluasi bagi partai politik mengenai mekanisme kaderisasi dan standar etik dalam penempatan pengurus.

Baca Juga: Setelah CCTV viral, pria yang tendang wanita di Senayan City ditangkap polisi

Agus pertanyakan penempatan eks terpidana korupsi

Agus mempertanyakan alasan partai politik masih memberikan posisi struktural kepada seseorang yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi.

“Pertanyaan saya sederhana: memang tidak ada orang lain? Indonesia punya ratusan juta penduduk, partai politik punya begitu banyak kader. Mengapa orang yang sudah pernah dihukum karena korupsi masih harus diberikan posisi dalam struktur partai?” kata Agus.

Menurut Agus, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan Fahd maupun Partai Golkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X