GENMILENIAL.ID — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, isu kriminalisasi oleh aparat kembali mencuat di kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah kelompok mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan akibat buramnya mekanisme pengawasan dan penerapan hukum materiil di lapangan.
Di tengah polemik tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa KUHP baru justru dirancang untuk mengurangi ruang kesewenang-wenangan aparat.
Anotasi jadi penuntun tafsir agar tak ada kriminalisasi
Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru dilengkapi anotasi atau catatan penjelas dalam sejumlah pasal, sehingga aparat dapat memahami maksud asli pembentuk undang-undang dan menghindari multitafsir.
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu disertai dengan penjelasan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Ia memastikan anotasi menjadi pedoman penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan atau digunakan untuk tindakan represif.
Baca Juga: Usai bermain golf, Dirut BJB wafat: Pakar hukum minta dugaan kejanggalan diusut tuntas
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Aturan turunan diklaim telah rampung
Eddy juga menegaskan bahwa seluruh aturan turunan KUHP baru telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) utama yang menjadi fondasi teknis penerapan.
Satu di antaranya mengatur komutasi pidana, sementara dua PP lainnya terkait pedoman keberlakuan living law serta pedoman pemidanaan dan tindakan.
Artikel Terkait
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
3 Poin pasal yang masuk revisi UU TNI, salah satunya kebijakan prajurit masuk kementerian-lembaga RI
Hotman Paris bela Paula Verhoeven yang diklaim selingkuh, bongkar pasal perceraian dari kompilasi hukum Islam: Harus ada bukti zina!
Tom Lembong di sidang korupsi gula: KUHP tak bisa hukum orang kalau aturannya tak ada
Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim
KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK
Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026