Pemerintah tegaskan KUHP baru tak jadi alat kriminalisasi, Komnas Perempuan soroti 103 Perda bermasalah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 24 November 2025 | 14:53 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang (Instagram.com/@eddyhiariej)
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang (Instagram.com/@eddyhiariej)

GENMILENIAL.ID — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, isu kriminalisasi oleh aparat kembali mencuat di kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah kelompok mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan akibat buramnya mekanisme pengawasan dan penerapan hukum materiil di lapangan.

Di tengah polemik tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa KUHP baru justru dirancang untuk mengurangi ruang kesewenang-wenangan aparat.

Baca Juga: Akhir pencarian Alvaro: Bocah 6 tahun yang hilang 8 bulan ditemukan tak bernyawa, ayah tiri ditangkap polisi

Anotasi jadi penuntun tafsir agar tak ada kriminalisasi

Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru dilengkapi anotasi atau catatan penjelas dalam sejumlah pasal, sehingga aparat dapat memahami maksud asli pembentuk undang-undang dan menghindari multitafsir.

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu disertai dengan penjelasan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 November 2025. 

Ia memastikan anotasi menjadi pedoman penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan atau digunakan untuk tindakan represif.

Baca Juga: Usai bermain golf, Dirut BJB wafat: Pakar hukum minta dugaan kejanggalan diusut tuntas

“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Aturan turunan diklaim telah rampung

Eddy juga menegaskan bahwa seluruh aturan turunan KUHP baru telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) utama yang menjadi fondasi teknis penerapan.

Satu di antaranya mengatur komutasi pidana, sementara dua PP lainnya terkait pedoman keberlakuan living law serta pedoman pemidanaan dan tindakan.

Baca Juga: Skandal balpres Rp4 miliar kian panas: Menkeu tolak legalisasi thrifting, pedagang bongkar dugaan biaya Rp550 juta per kontainer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X