GENMILENIAL.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya informasi keliru atau hoaks mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ia menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar, mulai dari penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening sepihak, tidak sesuai dengan aturan sebenarnya.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 18 November 2025, Habib memaparkan sejumlah ketentuan progresif dalam KUHAP baru yang disebutnya justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, terutama kelompok rentan.
Penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, akan dibuat UU khusus
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur penyadapan, dan ketentuannya akan dibahas dalam undang-undang terpisah.
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri,” ujarnya.
Ia menyebut seluruh fraksi sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati, dengan izin Ketua Pengadilan, sehingga narasi bahwa aparat diberikan kewenangan berlebih adalah tidak benar.
Pemblokiran rekening tidak bisa sepihak
Isu lain yang sempat beredar adalah tuduhan bahwa aparat dapat memblokir rekening atau aset seseorang secara sepihak. Habiburokhman membantah hal tersebut.
“Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya.
Menurutnya, KUHAP baru justru memperkuat hak warga negara dibanding aturan sebelumnya yang dianggap memberikan kewenangan terlalu besar kepada aparat.
Artikel Terkait
Gubernur Elisa Kambu tegaskan Pulau Gag tak tercemar tambang: Video itu hoaks
AHY dukung tim investigasi independen, sebut bisa cegah hoaks dan teori konspirasi
Viral pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota klarifikasi: Hoaks, ajudan Prabowo ikut turun tangan
Kadis Pendidikan Subang Heri Sopandi bantah tuduhan terima setoran dari mantan Kadinkes: Berita itu hoaks
DPR desak Kemenperin perketat pengawasan udang beku di pasar lokal imbas dugaan paparan radioaktif Cs-137
Kemendag mulai musnahkan 19.391 balpres pakaian bekas, DPR bilang pemerintah harus tegas soal barang thrifting
Dua kasus berat pecah dalam sepekan, bullying di sekolah dianggap darurat: DPR, Presiden, hingga Mendikdasmen turun tangan