Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 18 November 2025 | 16:49 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru (Tangkapan layar YouTube DPR)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat menyampaikan klarifikasi soal hoaks KUHAP yang baru (Tangkapan layar YouTube DPR)

 

GENMILENIAL.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya informasi keliru atau hoaks mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Ia menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar, mulai dari penyadapan tanpa batas hingga pemblokiran rekening sepihak, tidak sesuai dengan aturan sebenarnya.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa 18 November 2025, Habib memaparkan sejumlah ketentuan progresif dalam KUHAP baru yang disebutnya justru memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, terutama kelompok rentan.

Baca Juga: Dua kasus berat pecah dalam sepekan, bullying di sekolah dianggap darurat: DPR, Presiden, hingga Mendikdasmen turun tangan

Penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, akan dibuat UU khusus

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru tidak mengatur penyadapan, dan ketentuannya akan dibahas dalam undang-undang terpisah.

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri,” ujarnya.

Ia menyebut seluruh fraksi sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara hati-hati, dengan izin Ketua Pengadilan, sehingga narasi bahwa aparat diberikan kewenangan berlebih adalah tidak benar.

Baca Juga: 7 Korban longsor Cilacap masih hilang, BNPB: Relokasi dipercepat dan TNI-Polri siap bangun hunian sementara

Pemblokiran rekening tidak bisa sepihak

Isu lain yang sempat beredar adalah tuduhan bahwa aparat dapat memblokir rekening atau aset seseorang secara sepihak. Habiburokhman membantah hal tersebut.

“Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya.

Menurutnya, KUHAP baru justru memperkuat hak warga negara dibanding aturan sebelumnya yang dianggap memberikan kewenangan terlalu besar kepada aparat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X