Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:10 WIB
Kapolres Subang. AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang
Kapolres Subang. AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan pestisida yang terjadi di Desa Citrajaya Kecamatan Binong, Kabupaten Subang yang terjadi pada Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan oleh pihaknya berjumlah 2 orang.dengan inisial WY dan SC.

“Tersangka yang berhasil kita amankan ada 2 orang, yang pertama berinisial WY (usia 22 tahun) yang bersangkutan sebagai pemodal, sebagai orang yang belajar untuk memahami proses pestisida palsu,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu saat Konferensi Pers pada awak media, Selasa 23 Juli 2024.

“Kemudian SC (29 tahun) yang bersangkutan ini ikut membantu daripada tersangka WY (22 tahun),” sambungnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno kunjungi Desa Cisaat dan serahkan penghargaan Desa Wisata Cisaat masuk ke dalam Top 50 Desa Wisata ADWI 2024

Kapolres Subang juga mengatakan bahwa pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut adalah masyarakat atau petani yang menggunakan produk pestisida.

“Ini sesuai dan selaras dengan atensi pemerintah terkait dengan ketahanan pangan, dimana Kapolres sendiri sebagai ketua satgas pangan sehingga ketika tidak segera diungkap ini maka petani pun sangat dirugikan,” ujarnya.

Disamping petani, lanjut AKBP Ariek ,produsen resmi juga menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam hal ini seperti FMC, Syngenta, BASF dan Corteva.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ratusan botol pestisida FMC Prevathon tanpa lebel atau proses produksi, kemudian plastik berisikan cairan warna putih, satu kantong plastik berisikan serbuk berwarna putih,” ujarnya.

Baca Juga: Masuk dalam 50 besar ADWI 2024, ini yang ditawarkan Desa Cisaat kepada para wisatawan 

Kemudian ratusan botol pestisida berbagai jenis atau merek kosong, ratusan picis tutup botol pestisida berbagai merek, ribuan lembar stiker lebel pestisida dari berbagai merek.

“Kemudian puluhan kantong plastik kemasan pestisida dari berbagai merek, kemudian berbagai jenis segel aluminium foil dan segel hologram pestisida,” terangnya.

Disamping itu, berbagai peralatan atau perlengkapan produksi juga ditemukan seperti gelas ukur, setrikaan, solder, pewarna makanan, mixer dan sebagainya.

Kapolres Subang juga mengatakan bahwa penyidik Polres Subang melakukan penangkapan langsung kepada para tersangka dirumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X