Komnas Perempuan soroti 103 Perda yang dinilai bermasalah
Meski pemerintah mencoba meredam kekhawatiran, kritik dari kelompok advokasi tetap menguat.
Komnas Perempuan menyoroti keberadaan 103 peraturan daerah yang dianggap berpotensi melanggengkan kriminalisasi dan bertentangan dengan semangat pembaruan hukum.
Perda-perda tersebut dinilai multitafsir, tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kohabitasi dan kerentanan korban kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: MUI keluarkan fatwa pajak berkeadilan: Sembako, rumah, dan PBB tak layak dipungut berulang
“Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas,” demikian laporan resmi lembaga itu pada Juli 2025.
Polemik KUHP baru masih berlanjut
Meski pemerintah menegaskan KUHP baru telah memiliki pagar tafsir yang kuat, kecemasan publik belum mereda.
Pembahasan mengenai batas kewenangan daerah, living law, hingga potensi kriminalisasi dalam aturan turunannya diperkirakan masih terus berlanjut hingga mendekati masa pemberlakuan 2026.***
Artikel Terkait
Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan
3 Poin pasal yang masuk revisi UU TNI, salah satunya kebijakan prajurit masuk kementerian-lembaga RI
Hotman Paris bela Paula Verhoeven yang diklaim selingkuh, bongkar pasal perceraian dari kompilasi hukum Islam: Harus ada bukti zina!
Tom Lembong di sidang korupsi gula: KUHP tak bisa hukum orang kalau aturannya tak ada
Luruskan hoaks KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR: Pemblokiran rekening tetap harus izin hakim
KUHAP baru tuai polemik: Frasa ‘keadaan mendesak’ dipersoalkan, Ferry Irwandi sarankan judicial review ke MK
Koalisi Sipil ancam gugat ke MK hingga lapor PBB: Kritik keras soal pemberlakuan KUHAP baru Januari 2026