Akhir pencarian Alvaro: Bocah 6 tahun yang hilang 8 bulan ditemukan tak bernyawa, ayah tiri ditangkap polisi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 24 November 2025 | 13:37 WIB
Menyoroti pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Nicolas Ary Lilipaly terkait temuan jenazah anak berusia 6 tahun, Alvaro Kiano usai sebelumnya dikabarkan menghilang (Dok. Polri)
Menyoroti pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Nicolas Ary Lilipaly terkait temuan jenazah anak berusia 6 tahun, Alvaro Kiano usai sebelumnya dikabarkan menghilang (Dok. Polri)

GENMILENIAL.ID — Kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang penuh duka.

Setelah menghilang selama delapan bulan, Alvaro ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu 23 November 2025. 

Polisi juga telah menangkap ayah tirinya, yang kini menjadi titik terang awal dalam penyelidikan kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Usai bermain golf, Dirut BJB wafat: Pakar hukum minta dugaan kejanggalan diusut tuntas

“Iya, ayah tiri Alvaro yang ditangkap,” ujar Nicolas dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan bahwa kerangka yang ditemukan diduga kuat milik Alvaro, namun identitas pasti harus menunggu hasil uji DNA.

“Butuh kepastian dulu melalui pengecekan DNA,” tegasnya.

Ditemukan setelah 8 bulan menghilang

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyampaikan konfirmasi bahwa jasad Alvaro ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga: Skandal balpres Rp4 miliar kian panas: Menkeu tolak legalisasi thrifting, pedagang bongkar dugaan biaya Rp550 juta per kontainer

“Alvaro sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Seala, Minggu 23 November 2025. 

Pencarian panjang sejak 6 Maret 2025 itu mengalami banyak hambatan, mulai dari rekaman CCTV yang sudah terhapus hingga laporan awal keluarga yang baru masuk setelah waktu kejadian.

Kesaksian sang kakek: Momen terakhir bersama cucu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X