Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 13:37 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Polda Metro Jaya)

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing, kepolisian memastikan seluruh tersangka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Jokowi.

Baca Juga: Rocky Gerung sentil Menkeu Purbaya soal dana pemda di bank: Sanksi kepala daerahnya, jangan potong anggarannya

Libatkan 130 saksi dan 22 ahli

Proses penyidikan disebut melibatkan banyak pihak dari beragam disiplin ilmu.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli anatomi dari UI,” terang Asep.

Kapolda menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga: Mendagri Tito pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid bakal dinonaktifkan jika ditahan KPK

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara.

Tahapan hukum selanjutnya menunggu proses pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X