Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing, kepolisian memastikan seluruh tersangka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Jokowi.
Libatkan 130 saksi dan 22 ahli
Proses penyidikan disebut melibatkan banyak pihak dari beragam disiplin ilmu.
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli anatomi dari UI,” terang Asep.
Kapolda menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Baca Juga: Mendagri Tito pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid bakal dinonaktifkan jika ditahan KPK
Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara.
Tahapan hukum selanjutnya menunggu proses pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.***
Artikel Terkait
Diperiksa tiga jam, Jokowi tegaskan tak perintahkan kader PSI unggah ijazah di medsos
Luhut soal polemik ijazah Jokowi: Tak relevan untuk seorang intelektual, fokuslah pada kontribusi nyata
Roy Suryo beberkan buku dugaan ijazah palsu Jokowi, siap rilis 17 Agustus 2025
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Polemik ijazah UNY telat terbit berlanjut, muncul surat pernyataan larangan protes di medsos untuk wisudawan Agustus 2025
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi