Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, libatkan 130 saksi dan 22 ahli

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 November 2025 | 13:37 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (YouTube/Polda Metro Jaya)

 

GENMILENIAL.ID — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak Joko Widodo dan kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Said Didu sebut Prabowo pasang badan untuk Whoosh: Tanggung jawab atau salah tafsir publik?

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025. 

Kapolda menjelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan ratusan barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjutnya.

Baca Juga: Banyak anak SD alami gangguan penglihatan, PKK Subang gerak cepat bagikan 1.000 kacamata

Dua kluster tersangka

Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ucap Asep.

Kelompok pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan THL, sedangkan kelompok kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X