GENMILENIAL.ID — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak Joko Widodo dan kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Said Didu sebut Prabowo pasang badan untuk Whoosh: Tanggung jawab atau salah tafsir publik?
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.
Kapolda menjelaskan, penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan ratusan barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjutnya.
Baca Juga: Banyak anak SD alami gangguan penglihatan, PKK Subang gerak cepat bagikan 1.000 kacamata
Dua kluster tersangka
Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berbeda.
“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ucap Asep.
Kelompok pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan THL, sedangkan kelompok kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
Artikel Terkait
Diperiksa tiga jam, Jokowi tegaskan tak perintahkan kader PSI unggah ijazah di medsos
Luhut soal polemik ijazah Jokowi: Tak relevan untuk seorang intelektual, fokuslah pada kontribusi nyata
Roy Suryo beberkan buku dugaan ijazah palsu Jokowi, siap rilis 17 Agustus 2025
Silfester Matutina diperiksa di Polda terkait ijazah Jokowi, ungkap sempat ditelepon Presiden
Pengacara Roy Suryo cs minta penundaan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi karena agenda 17 Agustus
Polemik ijazah UNY telat terbit berlanjut, muncul surat pernyataan larangan protes di medsos untuk wisudawan Agustus 2025
Abraham Samad diperiksa polisi soal ijazah Jokowi, sebut kasusnya bentuk kriminalisasi