Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:54 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan (Dok. Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan (Dok. Kemendikbud)

GENMILENIAL.ID – Upaya hukum yang diajukan Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berakhir ditolak.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Penetapan tersangka dianggap sah

Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 13 Oktober 2025, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

Baca Juga: Renovasi Ponpes Al Khoziny pakai dana APBN, MPR ingatkan soal audit, DPR minta dikaji ulang

“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai Kejagung telah melaksanakan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Di balik keputusan Prabowo serahkan Bapanas ke Menteri Pertanian: Arief Prasetyo dapat tugas baru

Dalil pihak Nadiem tak diterima

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris menilai penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar kerugian negara yang jelas.

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Namun, Kejagung menegaskan pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” kata Jaksa Roy Riyadi dari Kejagung.

Baca Juga: Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X