Sempat sebut Febrie Adriansyah sebagai saksi di 3 sprindik, Kejagung tegaskan status tersangka dari Polri

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 16 Juli 2026 | 13:05 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik (Dok. Kejaksaan Agung RI)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik (Dok. Kejaksaan Agung RI)

GENMILENIAL.ID – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat membingungkan publik dalam kurun waktu satu hari.

Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menyebut Febrie sebagai saksi, meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.

Perubahan penyebutan status tersebut memicu sorotan publik terkait kepastian hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi tersebut.

Baca Juga: 'Mismatch' pendidikan makin nyata: Sekolah dituntut berubah, masyarakat masih terjebak pola lama

Sempat disebut saksi dalam sprindik

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik sekaligus.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

Sprindik kedua menyangkut dugaan korupsi proyek PLTU PLN, sementara yang ketiga terkait kasus PT Asabri.

Dalam ketiga dokumen tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto disebut masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Rebut pengelolaan Sari Ater, Kang Rey buka 'beauty contest' : Siapa berani tawar PAD tertinggi?

“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media pada Rabu siang, 15 Juli 2026.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tidak serta-merta gugur.

“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X