Praperadilan Nadiem Makarim: Dari jerit ibu, pembelaan Hotman Paris hingga dukungan 12 tokoh

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:54 WIB
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim (Instagram.com/@nadiem_makarim)
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim (Instagram.com/@nadiem_makarim)

GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Sidang perdana itu berlangsung panas, tak hanya karena perdebatan hukum antara tim kuasa hukum dan pihak Kejaksaan Agung, tetapi juga karena suasana emosional yang menyelimuti ruang sidang.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Rem blong dan sopir diduga ngantuk, truk tronton terjun dari Jembatan Tol Tangerang-Merak: 5 luka serius

Pihak Nadiem menegaskan, ia belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tak heran, drama hukum ini menyita perhatian publik. Bukan hanya karena sosok Nadiem yang pernah menjadi menteri muda di kabinet Jokowi, tetapi juga karena sederet tokoh antikorupsi dan figur publik ikut turun tangan menyampaikan pembelaan moral.

Mereka mengajukan dokumen amicus curiae atau 'pendapat sahabat pengadilan' yang biasanya hanya muncul pada perkara-perkara berprofil tinggi.

Di sisi lain, perhatian publik turut tertuju pada orang tua Nadiem, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, yang tampak hadir di ruang sidang mendampingi anaknya.

Baca Juga: Kejagung: Riza Chalid tak lagi berkewarganegaraan, red notice tunggu konfirmasi interpol

“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya,” ujar Atika di PN Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.

“Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” imbuhnya.

Permintaan bebas dari Hotman Paris cs

Tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil.

Menurut mereka, penetapan dilakukan tergesa tanpa dua alat bukti sah dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X