Sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa klaim punya 4 alat bukti, minta hakim tolak gugatan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 6 Oktober 2025 | 19:04 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025 (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025 (Dok. Kejagung)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sidang lanjutan praperadilan itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan melalui proses hukum yang sah dan terukur.

Jaksa mengungkap, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim: Dari jerit ibu, pembelaan Hotman Paris hingga dukungan 12 tokoh

“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon selaku penyidik,” ujar jaksa di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Penetapan disebut sah dan berdasar bukti

Kejagung menilai penetapan tersangka bukan keputusan tergesa-gesa, melainkan hasil penyelidikan panjang dengan sejumlah bukti yang sah menurut hukum.

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti,” tutur jaksa.

Jaksa menambahkan, Kejagung bahkan memiliki empat alat bukti yang terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Baca Juga: Rem blong dan sopir diduga ngantuk, truk tronton terjun dari Jembatan Tol Tangerang-Merak: 5 luka serius

Dari hasil pemeriksaan terhadap 113 saksi, termasuk Nadiem, jaksa menyebut seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Termohon sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti dari sekitar 113 orang saksi,” imbuhnya.

Jaksa minta hakim tolak gugatan praperadilan

Dalam petitumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X