Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:54 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan (Dok. Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan (Dok. Kemendikbud)

Hakim akhirnya menilai dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat dan tidak relevan dalam konteks praperadilan yang hanya menilai aspek prosedural.

Kasus Chromebook berlanjut

Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku. Mantan Mendikbudristek tersebut kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang kini terseret dugaan korupsi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X