Hotman Paris pertanyakan penetapan tersangka Nadiem Makarim: Audit BPKP sebut tak ada kerugian negara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim (Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti penetapan tersangka Nadiem Makarim (Instagram/hotmanparisofficial)

GENMILENIAL.ID – Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak disertai bukti kuat dan belum memiliki perhitungan resmi mengenai kerugian negara.

“Kalau ada kerugian negara, mana hitung-hitungannya? Audit resmi pun belum ada. Tapi Nadiem sudah ditetapkan tersangka,” ujar Hotman kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: JPP Promedia bahas perang harga hingga strategi Suzuki di pasar hybrid

Hotman Paris: Belum ada perhitungan, tapi sudah jadi tersangka

Hotman mengungkapkan bahwa dalam ekspos perkara Kejagung, kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook masih ditulis 'akan dihitung.'

“Artinya, penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum perhitungan kerugian negara selesai. Ini jelas melanggar prinsip minimum dua alat bukti,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem sangat umum dan tidak mencantumkan rincian kerugian.

“Tiga BAP-nya Nadiem sangat general, tidak ada angka dan tidak ada kerugian yang dijelaskan,” kata Hotman.

Baca Juga: Kang Akur ajak ASN dan warga Subang jadikan kebersihan sebagai karakter

Bawa audit BPKP: Harga normal, tak ada kerugian negara

Dalam persidangan, Hotman Paris turut menunjukkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebutnya menegaskan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tahun 2020–2022.

“BPKP menyatakan proyek itu tepat waktu, tepat sasaran, dan harganya normal. Jadi, kalau tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi,” ujar Hotman.

Ia menambahkan bahwa audit BPKP dilakukan terhadap lebih dari 20 provinsi, mencakup analisis terhadap guru, siswa, dan kepala sekolah penerima laptop.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X