Praperadilan Nadiem Makarim: Dari jerit ibu, pembelaan Hotman Paris hingga dukungan 12 tokoh

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:54 WIB
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim (Instagram.com/@nadiem_makarim)
Menyoroti fakta terkini skandal korupsi chromebook yang menjerat eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim (Instagram.com/@nadiem_makarim)

Baca Juga: Drama hukum Ashanty vs eks karyawan: Saling lapor, tuduhan penggelapan hingga Rp3 miliar jadi sorotan publik

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon dilakukan di hari yang sama dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

“Hal ini menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan,” sambungnya.

Dukungan dari 12 tokoh publik

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dan publik figur juga memberi dukungan moral lewat dokumen amicus curiae.

Di antaranya terdapat Amien Sunaryadi, Goenawan Mohamad, dan Todung Mulya Lubis.

Baca Juga: Presiden Prabowo instruksikan evaluasi nasional usai 49 jenazah ditemukan di reruntuhan Ponpes Al Khoziny

“Pendapat hukum ini tidak hanya untuk perkara ini, tapi juga untuk menegakkan prinsip fair trial dalam penetapan tersangka secara umum,” tegas Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.

Jerit hati ibu, keteguhan ayah

Di luar argumentasi hukum, sidang juga diwarnai suasana haru ketika kedua orang tua Nadiem menyampaikan perasaan mereka.

“Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran,” terang Atika seusai sidang.

Sementara Nono Anwar Makarim tetap menunjukkan keyakinan penuh terhadap integritas putranya.

Baca Juga: Kutukan Mandalika berlanjut: Marc Marquez terpelanting, cedera bahu kambuh dan Ducati rugi besar

“Bebas dong, bebas, karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak yakin betul bahwa dia jujur,” timpal Nono.

Tak hanya Nadiem, ada 4 tersangka lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X