Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba usai jadi tersangka korupsi Chromebook

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 00:11 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung (Instagram.com/@nadiem_makariem_)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Chromebook oleh Kejagung (Instagram.com/@nadiem_makariem_)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 saksi ahli, serta menelaah sejumlah alat bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diperoleh, hari ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, IFG luncurkan solusi digital One by IFG untuk nasabah

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025,” tambah Nurcahyo.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek.

Penyidik menduga Nadiem tetap memaksakan pengadaan Chromebook meski uji coba pada 2019 terbukti gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Baca Juga: IFG tegaskan transformasi berbasis GRC dalam Konferensi IIA 2025 di Medan

Proyek yang melibatkan Google Indonesia itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun, angka yang kini masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW).

Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi pejabat tertinggi yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X