Pakai rompi pink dan tangan terborgol, Nadiem Makarim tegaskan integritas: Tuhan melindungi saya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 5 September 2025 | 00:17 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung (Instagram/kejaksaan.ri)
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jadi tersangka korupsi Chromebook yang ditetapkan oleh Kejagung (Instagram/kejaksaan.ri)

GENMILENIAL.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba usai jadi tersangka korupsi Chromebook

Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem terlihat mengenakan rompi pink Kejagung dengan tangan terborgol.

Kepada awak media, ia membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucap Nadiem singkat.

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu juga menegaskan integritas adalah prinsip hidupnya.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, IFG luncurkan solusi digital One by IFG untuk nasabah

“Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” katanya.

Kasus yang menjerat Nadiem terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Kejagung menyebut Nadiem memaksakan penggunaan Chromebook meski uji coba 2019 dinilai gagal, terutama di sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X