BAZNAS ungkap zakat penghasilan 14 ribu ASN Subang bisa tembus Rp17 miliar per tahun

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 27 April 2026 | 15:30 WIB
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar, saat memberikan keterangan terkait potensi zakat penghasilan ASN yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar per tahun
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. Ahmad Sukandar, saat memberikan keterangan terkait potensi zakat penghasilan ASN yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar per tahun

Saat ini, zakat hanya dihitung dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tanpa memasukkan komponen gaji pokok.

Baca Juga: Pelaku kreatif Jateng berkumpul di Grobogan, perkuat kolaborasi ekonomi kreatif daerah

Padahal, menurut Ahmad Sukandar, penghitungan zakat penghasilan seharusnya dilakukan dari gabungan gaji dan TPP, kemudian dikalikan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

“Penghitungan zakat profesi ASN masih pakai aturan lama, yaitu Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP saja, tidak dengan gaji. Harusnya penghitungan zakat profesi itu gabungan gaji dan TPP. Baru setelah itu 2,5 persennya dikeluarkan sebagai zakat. Jadi, memang kedepan ini masih perlu dioptimalkan,” tegasnya.

Dengan optimalisasi sistem dan peningkatan kesadaran ASN, BAZNAS berharap potensi zakat penghasilan di Subang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X