Saat ini, zakat hanya dihitung dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), tanpa memasukkan komponen gaji pokok.
Baca Juga: Pelaku kreatif Jateng berkumpul di Grobogan, perkuat kolaborasi ekonomi kreatif daerah
Padahal, menurut Ahmad Sukandar, penghitungan zakat penghasilan seharusnya dilakukan dari gabungan gaji dan TPP, kemudian dikalikan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
“Penghitungan zakat profesi ASN masih pakai aturan lama, yaitu Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP saja, tidak dengan gaji. Harusnya penghitungan zakat profesi itu gabungan gaji dan TPP. Baru setelah itu 2,5 persennya dikeluarkan sebagai zakat. Jadi, memang kedepan ini masih perlu dioptimalkan,” tegasnya.
Dengan optimalisasi sistem dan peningkatan kesadaran ASN, BAZNAS berharap potensi zakat penghasilan di Subang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
Artikel Terkait
Baznas Subang pastikan dana program 'Nyaah Ka Indung' 100 persen disalurkan ke lansia, tanpa potongan amil
BAZNAS harus jadi pilar kesejahteraan umat: Subang mulai seleksi pemimpin baru periode 2025–2030
Baznas Subang dilantik, Kang Rey tekankan transparansi dan target pengumpulan zakat naik 3 kali lipat
Ketua baru BAZNAS Subang bidik kenaikan pengumpulan ZIS hingga 5 kali lipat
BAZNAS Subang incar pengumpulan ZIS lebih luas, perkuat transparansi dan kerja sama media
BAZNAS Subang ingatkan ZIS harus disalurkan lewat lembaga resmi, masyarakat diimbau pahami aturannya
Zakat jadi instrumen keadilan sosial, BAZNAS Subang dorong perluasan manfaat di luar ASN