Baznas Subang pastikan dana program 'Nyaah Ka Indung' 100 persen disalurkan ke lansia, tanpa potongan amil

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 19 September 2025 | 18:22 WIB
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Subang Bidang Pengumpulan, Asep Iwan Herliawanto berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 19 September 2025
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Subang Bidang Pengumpulan, Asep Iwan Herliawanto berikan keterangan pers pada awak media, Jumat 19 September 2025

GENMILENIAL.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan dana dalam program 'Nyaah Ka Indung'.

Dalam konferensi pers, Jumat 19 September 2025, Baznas menegaskan seluruh dana yang dihimpun untuk program ini disalurkan penuh kepada penerima manfaat tanpa ada potongan.

“Program Nyaah Ka Indung ini punya landasan hukum, yakni Surat Keputusan Bupati Subang. Di sana dijelaskan pola penghimpunan melalui tiga jalur, yaitu OPD, Baznas, dan kecamatan bersama desa,” ujar Wakil Ketua Baznas Kabupaten Subang Bidang Pengumpulan, Asep Iwan Herliawanto.

Baca Juga: Pemkab Subang klarifikasi program 'Nyaah Ka Indung', pastikan tak ada pungutan ASN dan sudah sentuh 1.038 lansia

Baznas sendiri mendapat porsi 203 sasaran dari total 1.038 penerima manfaat. Mekanisme penghimpunan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD, yang kemudian menyetorkan dana ke rekening Baznas.

Selanjutnya, dana disalurkan ke UPZ kecamatan dalam bentuk uang tunai Rp100 ribu dan paket sembako senilai Rp100 ribu per penerima.

“Total yang terkumpul sebesar Rp207,6 juta dan seluruhnya kami distribusikan. Tidak ada sepeser pun yang diambil Baznas untuk hak amil, meski dalam aturan zakat, infak, dan sedekah ada hak tersebut. Untuk program ini, 100 persen murni untuk lansia,” tegas Asep.

Baca Juga: KUR Perumahan pertama dalam sejarah RI diluncurkan, jadi mesin baru ekonomi rakyat

Ia menambahkan, setiap bulan dilakukan evaluasi sekaligus pelaporan kepada OPD dan pihak terkait.

“Kami transparan, ada laporan detail, bukti foto, hingga tanda terima. Sejauh ini semua penerima manfaat mendapat haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baznas Subang berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menegaskan kembali bahwa program 'Nyaah Ka Indung' berorientasi penuh pada kepedulian terhadap lansia tanpa adanya praktik pungutan liar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X