MUI menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg, sebut sanksi dan hukumannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 10 Februari 2025 | 09:25 WIB
MUI keluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang pakai gas elpiji 3 kg (Instagram.com/kodim0715_kendal)
MUI keluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang pakai gas elpiji 3 kg (Instagram.com/kodim0715_kendal)

GENMILENIAL.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.

"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Baca Juga: Trump putuskan menutup USAID, ini dampaknya bagi kesehatan di Indonesia termasuk stunting

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Pertimbangan hukum MUI

MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.

1. Melanggar prinsip keadilan

Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"

Baca Juga: Mengintip sepak terjang karier Kevin Diks main bola, dari cerita petualangan bareng Garuda hingga tantangan baru di liga Jerman

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan." terangnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X