Fatwa MUI rekomendasikan umat agar hindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Minggu, 12 November 2023 | 11:10 WIB
Fatwa MUI Rekomendasi Umat Islam Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel (PMJNews)
Fatwa MUI Rekomendasi Umat Islam Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel (PMJNews)

GENMILENIAL.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa terbaru sebagai sebuah dukungannya terhadap kemerdekaan bangsa Palestina

Hal tersebut tertuang dalam rilis yang disampaikan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 83 Tahun 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh mengatakan bahwa dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut merekomendasikan umat Islam agar menghindari penggunaan produk yang berkaitan dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” kata KH Asrorum Niam dikutip genmilenial.id dari laman MUI pada Minggu 12 November 2023.

Baca Juga: Mengapresiasi peran penting ayah dalam pembentukan karakter anak

Dalam fatwa tersebut juga, MUI merekomendasikan pemerintah Indonesia agar bersikap tegas dalam membantu perjuangan rakyatdan bangsa Palestina.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan langkan diplomasi di DK PBB ataupun bekerja sama dengan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agarmenghentikan agresinya juga memberi sanksi kepadanegara zionis tersebut.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujarnya.

Selain itu, dalam fatwa tersebut juga agar umat Islam memberikan bantuan yang bisa dilakukan dengan pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan bangsa Palestina.

Baca Juga: 12 November, merayakan kepemimpinan dan kasih sayang pada Hari Ayah Nasional

 “Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ucap KH Asrorum Niam.

Ia juga menyebut bahwa umat Islam haram hukumnya mendukung penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina baik secara langsung ataupun tidak langsung.
 
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X