MUI menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg, sebut sanksi dan hukumannya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 10 Februari 2025 | 09:25 WIB
MUI keluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang pakai gas elpiji 3 kg (Instagram.com/kodim0715_kendal)
MUI keluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang pakai gas elpiji 3 kg (Instagram.com/kodim0715_kendal)

"Kebijakan yang menyengsarakan masyarakat harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kemudharatan," ujarnya dalam laman MUIDigital, Selasa 4 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengembalikan sistem penjualan gas subsidi ke pengecer agar tetap mudah diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan tidak menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Berbagai fakta Citra Weni, pegawai PT Timah yang dipecat karena ejek honorer yang pakai BPJS

"Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai hukum orang kaya yang membeli gas subsidi, Kiai Anwar menyebutnya sebagai tindakan monopolitik yang bertentangan dengan ajaran agama.

Ia juga menyoroti bahwa penjualan gas subsidi hanya di pangkalan lebih menguntungkan pengusaha besar daripada rakyat kecil.

"Ekonomi tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah harus adil dan tidak hanya berpihak kepada pemilik modal besar, terutama dalam hal kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dicabut," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X