GENMILENIAL.ID — Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD kembali mengingatkan publik soal arah demokrasi Indonesia yang dinilainya semakin bergeser dari makna sejati.
Dalam paparan terbarunya yang tayang melalui kanal YouTube pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud menyoroti munculnya gejala kemunduran demokrasi yang disebutnya makin kentara.
Mahfud, yang kini duduk sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyebut demokrasi Indonesia tengah terjebak dalam pola demokrasi prosedural yang kehilangan substansi, proses berjalan, namun nilai dan tujuannya memudar.
Menilik ulang perjalanan demokrasi dari orde lama hingga reformasi
Mahfud menelusuri perjalanan demokrasi Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi.
Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia tidak pernah memiliki perjalanan lurus menuju kematangan.
Menurutnya, persoalan utama yang muncul berulang-ulang adalah kecenderungan kekuasaan menggunakan hukum sebagai alat mengendalikan lembaga negara, meski terlihat demokratis di permukaan.
Ia menyebut pola itu sebagai autocratic legalism atau legalisme autokratik, sebuah cara kekuasaan membungkus otoritarianisme dengan wajah demokrasi.
Sorotan untuk DPR di era orde baru: Hanya jadi stempel kekuasaan
Dalam paparannya, Mahfud mengkritik keras model legislasi di masa Orde Baru yang menurutnya jauh dari prinsip demokrasi.
DPR, kata Mahfud, saat itu tidak berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang independen.
“DPR di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem (stempel) untuk menguatkan kehendak pemerintah,” ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Komisi III DPR ingatkan TNI: Supremasi sipil dan hak demokrasi harus dihormati
Dunia berduka atas kematian Charlie Kirk, pemimpin global ingatkan ancaman bagi demokrasi
KPK respons isu mark up proyek Whoosh usai Mahfud MD ungkap perbedaan hitungan Indonesia dan China
Gus Dur diusulkan jadi pahlawan nasional, Cak Imin: Demokrasi Indonesia tumbuh dari nilai pesantren
Mahfud MD sebut Polri di titik terendah, sindir DPR main uang saat seleksi pejabat hukum dan Kapolri
Kasus korupsi Petral dibuka lagi: Mahfud MD dan Sudirman Said beri sinyal keras soal mafia migas
Mahfud MD: Penarikan Polri dari jabatan sipil tak perlu tunggu PP baru, putusan MK sudah mengikat