Kasus korupsi Petral dibuka lagi: Mahfud MD dan Sudirman Said beri sinyal keras soal mafia migas

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 15 November 2025 | 22:17 WIB
Menyoroti pernyataan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus korupsi Petral Pertamina (YouTube.com/Mahfud MD Official)
Menyoroti pernyataan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kasus korupsi Petral Pertamina (YouTube.com/Mahfud MD Official)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menempatkan skandal korupsi Petral dalam sorotan publik setelah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pergerakan terbaru penyidik ini sontak memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai seberapa jauh jaringan mafia migas beroperasi dan mengakar dalam sistem energi nasional.

Kasus Petral sendiri sudah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2025, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan meski pemeriksaan berlangsung intensif.

Baca Juga: Iin Inderawati, Kabid Disparpora Subang yang konsisten merangkul pemuda: Dari jambore hingga dialog kepemudaan

Perhatian publik semakin menguat setelah komentar keras disampaikan oleh Mahfud MD dan Sudirman Said dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Sabtu 15 November 2025. 

Keduanya menilai penyidikan terbaru ini berpotensi membuka kembali praktik mafia migas yang selama ini dianggap kebal hukum.

Penyidikan jalan, tersangka belum muncul

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan 20 saksi dilakukan setelah status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Identitas saksi belum dibuka ke publik karena pendalaman masih berjalan.

Baca Juga: 110 Pemuda ikuti Baitul Arqom Dasar, Muhammadiyah Subang tekankan kaderisasi berkelanjutan

Mahfud MD menilai langkah Kejagung kali ini memiliki peluang lebih besar untuk bergerak cepat.

“Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman Pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan,” ujarnya.

Sudirman Said kemudian mengingatkan bahwa sebenarnya sudah ada tersangka pada masa lalu.

“Termasuk mantan Dirut Petral-nya sudah tersangka, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” kata Sudirman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X