dr. Maxi jalani 50 pertanyaan soal dugaan pencemaran nama baik, Polres Subang tegaskan proses baru tahap klarifikasi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 25 November 2025 | 04:03 WIB
Mantan Kadinkes Subang, dr. Maxi berikan keterangan pers pada awak media usai berikan klarifikasi di Polres Subang pada Senin, 24 November 2025 malam
Mantan Kadinkes Subang, dr. Maxi berikan keterangan pers pada awak media usai berikan klarifikasi di Polres Subang pada Senin, 24 November 2025 malam

GENMILENIAL.ID — Pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi, memasuki babak baru.

dr. Maxi hadir di Polres Subang pada Senin 24 November 2025 untuk memberikan klarifikasi, lebih cepat dari jadwal resmi yang seharusnya berlangsung Selasa 25 November 2025.

Datang lebih awal, dr. Maxi jalani 50 pertanyaan

dr. Maxi menjelaskan bahwa dirinya meminta agar pemeriksaan dimajukan karena memiliki kegiatan di luar kota. Pemeriksaan, menurutnya, berjalan humanis dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial

“Saya tadi menjalani undangan ini dengan sangat baik. Teman-teman penyidik sangat humanis. Hak saya dipenuhi­, istirahat, makan, minum dijamin,” ujar dr. Maxi usai menjalani pemeriksaan.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan dan seluruh keterangannya sudah disampaikan lengkap.

dr. Maxi juga menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalitas Polres Subang.

“Saya percaya Polres Subang dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan sangat profesional,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Subang H. Anharudin: Pabrik wajib utamakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar daerah

Kedatangannya yang mendadak membuat dirinya belum sempat menghubungi tim penasihat hukum.

Polres Subang: Proses masih tahap klarifikasi, tidak ada tekanan

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, membenarkan bahwa dr. Maxi telah memberikan keterangan pada Senin siang hingga malam.

Ia menegaskan bahwa proses ini bukan pemeriksaan lanjutan, melainkan masih berada pada tahap klarifikasi, sesuai prosedur awal penanganan laporan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X