Ia menegaskan, praktik itu membuat demokrasi hanya menjadi cover, sementara substansinya adalah otoritarianisme yang tersamarkan.
Baca Juga: Subang daftarkan 26 ribu pekerja nonformal ke BPJS: Buruh tani hingga ojek kini punya jaminan sosial
Fenomena korupsi: Dulu puluhan miliar, kini triliunan
Mahfud turut menyinggung eskalasi besar dalam praktik korupsi dari masa ke masa. Jika dahulu publik dikejutkan oleh kasus puluhan miliar, kini angka triliunan seolah terasa biasa.
“Sekarang Saudara dengar triliunan, sudah menjadi berita sehari-hari korupsi,” tuturnya.
Menurut Mahfud, kondisi itu menunjukkan hilangnya nilai demokrasi substantif dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Demokrasi Indonesia: Prosedur ada, isi menghilang
Mahfud menilai demokrasi Indonesia saat ini lebih mengutamakan proses ketimbang substansi. Ia menegaskan, prosedur demokrasi berjalan, tetapi tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat.
Baca Juga: Anggota DPRD Subang H. Anharudin: Pabrik wajib utamakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar daerah
“Demokrasi kita itu demokrasi prosedural… memenuhi syarat formal tapi tidak memihak kepada rakyat,” katanya.
Ajakan kembali ke demokrasi substantif
Mengakhiri pemaparannya, Mahfud mengajak publik untuk kembali pada nilai-nilai dasar demokrasi: kemanusiaan, kesejahteraan, dan kebebasan.
“Kalau saya sih, ya kembali ke demokrasi substantif,” tegas Mahfud.
Peringatan Mahfud menjadi alarm sekaligus refleksi penting di tengah dinamika politik dan hukum Indonesia yang semakin kompleks.***
Artikel Terkait
Komisi III DPR ingatkan TNI: Supremasi sipil dan hak demokrasi harus dihormati
Dunia berduka atas kematian Charlie Kirk, pemimpin global ingatkan ancaman bagi demokrasi
KPK respons isu mark up proyek Whoosh usai Mahfud MD ungkap perbedaan hitungan Indonesia dan China
Gus Dur diusulkan jadi pahlawan nasional, Cak Imin: Demokrasi Indonesia tumbuh dari nilai pesantren
Mahfud MD sebut Polri di titik terendah, sindir DPR main uang saat seleksi pejabat hukum dan Kapolri
Kasus korupsi Petral dibuka lagi: Mahfud MD dan Sudirman Said beri sinyal keras soal mafia migas
Mahfud MD: Penarikan Polri dari jabatan sipil tak perlu tunggu PP baru, putusan MK sudah mengikat