Baca Juga: Tak mau terhenti di round 3, Kluivert tekankan pemain pahami cara kalahkan lawan
Jika tidak, sangat mungkin lembaga-lembaga pendidikan yang saat ini berdiri di masa depan hanya tinggal namanya saja.
Adapun salah satu sumber pendanaan yang dapat diupayakan oleh lembaga pendidikan adalah melalui skema wakaf produktif.
Wakaf produktif sendiri adalah jenis wakaf di mana harta yang diwakafkan dikelola dan dikembangkan sedemikian rupa sehingga menghasilkan manfaat atau keuntungan ekonomi yang berkelanjutan.
Keuntungan atau hasil dari pengelolaan tersebut digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, atau kepentingan umat lainnya, sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf).
Baca Juga: Bupati Subang kunjungi pedagang bakso korban uang palsu, beri dukungan dan lunasi cicilan
Beberapa contoh dari wakaf produktif antara lain wakaf tanah untuk pertanian atau perumahan dimana hasil panen atau hasil sewa tanahnya dipergunakan untuk mendanai kegiatan operasional lembaga pendidikan tanpa mengurangi sedikit pun nilai aset yang dimiliki.
Selain itu wakaf produktif juga dapat dilakukan dalam bentuk wakaf uang tunai yang diinvestasikan melalui lembaga keuangan syariah dimana hasil dari investasi tersebut dipergunakan untuk kepentingan lembaga pendidikan.
Pada pelaksanaannya, lembaga pendidikan tidak bisa mengimplementasikan konsep wakaf produktif ini secara mandiri.
Penyelenggaraan wakaf produktif ataupun wakaf konsumtif hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau badan khusus yang memiliki legalitas. Dalam hal ini, institusi pendidikan dapat menjalin kerjasama dengan badan-badan wakaf yang dimaksud.
Baca Juga: LMKN ungkap kronologi dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora terkait lagu Yoni Dores
Saat ini cukup banyak badan - badan wakaf profesional yang dapat dijadikan pilihan sebagai mitra strategis bagi lembaga pendidikan.
Besarnya potensi sumber dana yang ditawarkan melalui skema wakaf produktif bukannya tanpa tantangan.
Masih minimnya sosialisasi dan edukasi tentang konsep wakaf produktif kepada masyarakat maupun pengelola lembaga menjadi tantangan tersendiri yang tidak mudah dihadapi.
Selama ini, istilah wakaf masih identik dengan tanah atau lahan kosong yang disumbangkan untuk pembangunan mesjid atau fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Puan Maharani desak Menkop Budi Arie klarifikasi tuduhan terhadap PDIP soal judi online