ESAI : Problem aksesibilitas terhadap kelompok disabilitas pada Pemilu 2024

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:05 WIB
Abdulloh Sarabiti,  Anggota Panitia Pemungutan Suara Sukabumi
Abdulloh Sarabiti, Anggota Panitia Pemungutan Suara Sukabumi

GENMILENIAL.ID - Pemberian fasilitas dan layanan untuk pemilih dengan berkebutuhan khusus pada pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017 memberikan petunjuk dan jaminan atas hak, bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
Komisi Pemilihan Umum mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas pada pemilu tahun 2019 sebanyak 1.247.730 pemilih.

Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.

Mengukur keberhasilan dalam pesta demokrasi dengan angka partisipasi public, namun lupa terhadap problem aksesibilitas terhadap kelompok disabilitas pada setiap pemilu.

Baca Juga: Muhammad Yamin, tokoh bangsa, sastrawan yang turut andil dalam merumuskan sumpah pemuda

Aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu.

Kelompok disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.

Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.

Persiapan penyelengaraan pemilu yang sedang dan terus dilaksanakan oleh penyelenggra pemilu sepatutnya sudah menemukan cluster pemilih khusus dan sebaran wilayah sampai pada tingkat tempat pemungutan suara agar penyelenggara mampu melayani hak-hak pemilih disabilitas secara adil.

Baca Juga: Wisata Subang, keindahan alam dan budaya yang menawan

Problem aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas dalam setiap pemilu dan pilkada kerap kali terjadi.

Pertama, ketersediaan sarana bantu disabilitas tuna netra. pemilih dengan kebutuhan khusus ini pada bilik suara berhak mendapatkan bantuan pendampingan yang dilatih secara khusus.

Kedua, akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, penting untuk dipastikan bahwa lokasi TPS bisa diakses atau dilalui. Ketiga, akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu.

Bagi disabilitas rungu, mereka membutuhkan penerjemah (sign interpreter) untuk mengerti materi informasi oral yang disampaikan. Keempat, hak bagi penyandang disabilitas untuk dipilih (right to be elected).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X