GENMILENIAL.ID - Pemberian fasilitas dan layanan untuk pemilih dengan berkebutuhan khusus pada pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017 memberikan petunjuk dan jaminan atas hak, bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
Komisi Pemilihan Umum mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas pada pemilu tahun 2019 sebanyak 1.247.730 pemilih.
Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Mengukur keberhasilan dalam pesta demokrasi dengan angka partisipasi public, namun lupa terhadap problem aksesibilitas terhadap kelompok disabilitas pada setiap pemilu.
Baca Juga: Muhammad Yamin, tokoh bangsa, sastrawan yang turut andil dalam merumuskan sumpah pemuda
Aksesibilitas dalam pemilu yang dimaksudkan di sini adalah fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu.
Kelompok disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.
Persiapan penyelengaraan pemilu yang sedang dan terus dilaksanakan oleh penyelenggra pemilu sepatutnya sudah menemukan cluster pemilih khusus dan sebaran wilayah sampai pada tingkat tempat pemungutan suara agar penyelenggara mampu melayani hak-hak pemilih disabilitas secara adil.
Baca Juga: Wisata Subang, keindahan alam dan budaya yang menawan
Problem aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas dalam setiap pemilu dan pilkada kerap kali terjadi.
Pertama, ketersediaan sarana bantu disabilitas tuna netra. pemilih dengan kebutuhan khusus ini pada bilik suara berhak mendapatkan bantuan pendampingan yang dilatih secara khusus.
Kedua, akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, penting untuk dipastikan bahwa lokasi TPS bisa diakses atau dilalui. Ketiga, akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu.
Bagi disabilitas rungu, mereka membutuhkan penerjemah (sign interpreter) untuk mengerti materi informasi oral yang disampaikan. Keempat, hak bagi penyandang disabilitas untuk dipilih (right to be elected).
Artikel Terkait
ESAI : Mencari pemimpin rakyat di Pemilu 2024
ESAI : Sekolah di masa depan
ESAI : Meminimalisir golput, tingkatkan kolaborasi dalam partisipasi politik masyarakat
ESAI : Subang dalam perspektif Generasi Milenial (Generasi Y)
ESAI : Pramoedya Ananta Toer mimpi Brahmana melawan tirani
ESAI : Peran media sosial dalam pemilihan umum
ESAI : Upaya kolektif meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu