ESAI: Ketika UU Pers bertemu era TikTok, masih relevankah regulasi yang dibuat pada 1999?

photo author
Redaksi, Genmilenial
- Kamis, 2 Juli 2026 | 04:29 WIB
  Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)
Agus Sulistriyono, CEO Promedia Group (Dok. Promedia)

Dalam banyak hal, batas antara wartawan dan content creator semakin tipis. Yang membedakan bukan lagi alat yang digunakan, melainkan disiplin etik dan metode verifikasi informasi.

Baca Juga: Asap hitam membumbung saat kebakaran TPA Jatiwaringin, BNPB libatkan helikopter untuk pemadaman

Inilah yang saya sebut sebagai lahirnya creator pers

Mereka tetap menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi menggunakan bahasa, format, dan distribusi yang sepenuhnya digital.

Mereka tidak sedang meninggalkan jurnalisme. Mereka justru sedang menyelamatkan jurnalisme agar tetap relevan di tempat audiens berada.

Karena itu, rasanya kurang tepat jika regulasi masih memandang media hanya dari perspektif perusahaan pers konvensional.

Ekosistemnya sudah berubah. Cara kerja redaksinya berubah. Distribusi kontennya berubah. Model bisnisnya berubah. Bahkan perilaku konsumsi informasi masyarakat juga berubah total.

Baca Juga: Promedia audiensi dengan Bakom RI, bahas penguatan komunikasi publik lewat media lokal

Anak muda hari ini lebih dahulu membuka TikTok dibanding halaman depan portal berita. Mereka lebih sering menemukan berita melalui algoritma dibanding melalui alamat website.

Mereka mengonsumsi informasi dalam bentuk video satu menit, bukan lagi artikel panjang. Menolak kenyataan ini sama saja dengan membiarkan pers kehilangan generasi pembacanya sendiri.

Yang dibutuhkan bukanlah mempertahankan definisi lama, melainkan memperluas cara pandang terhadap ekosistem pers.

Sudah saatnya ukuran profesionalisme bergeser dari sekadar ukuran organisasi menuju ukuran akuntabilitas. Fokusnya bukan berapa besar kantornya, melainkan bagaimana proses verifikasi faktanya.

Baca Juga: Kasus penganiayaan Taufik Hidayat masuk tahap rekonstruksi, jejak kekerasan ke korban kini disorot psikolog

Bukan berapa banyak pegawainya, melainkan apakah ia mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Bukan apakah medianya hadir di satu platform atau sepuluh platform, melainkan apakah produk jurnalistiknya dapat dipercaya.

Pers harus diukur dari kualitas karya, bukan nostalgia terhadap bentuk organisasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ESAI: Mengapa kita harus menulis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:45 WIB

ESAI: Literasi dan aktivisme

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:22 WIB

ESAI: Puisi Chairil Anwar dan filsafat eksistensialisme

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:59 WIB

ESAI: Pilar keempat demokrasi, menjaga akal sehat publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:52 WIB

ESAI: Subang menyala, tak gelap!

Minggu, 16 November 2025 | 18:34 WIB

ESAI: Benarkah guru 'terjepit dan katempuhan'?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:09 WIB
X