SMSI: Pendirian perusahaan pers hak asasi, tak perlu verifikasi Dewan Pers

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 4 Mei 2026 | 21:33 WIB
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers (Dok. SMSI)
SMSI apresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena beri kemudahan mengurus badan hukum bagi perusahaan pers (Dok. SMSI)

GENMILENIAL.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan tidak memerlukan verifikasi dari Dewan Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Dalam momentum tersebut, SMSI menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus menolak adanya aturan yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan mendirikan perusahaan media.

Baca Juga: Isu rob dan penurunan tanah jadi sorotan, Kang Rey hadiri Kick Off Meeting perlindungan Pantura

Soroti verifikasi dewan pers

Firdaus menegaskan bahwa untuk mempercepat pertumbuhan kebebasan pers, tidak diperlukan legitimasi tambahan selain badan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga: Hardiknas 2026 di Subang, Wakil Bupati ajak perkuat partisipasi wujudkan pendidikan bermutu

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus.

Hak Pers Dijamin Konstitusi

Menurut Firdaus, kebebasan mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan.

Selain itu, kebebasan pers juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Program ganti atap rumah wartawan berlanjut, Alduro hadirkan hunian lebih sehat dan nyaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X