Tak hanya MC penantang hafalan Al-Quran, vokalis RoBoKop juga disorot buntut foto 'gaya takbir' di Sounds Project

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Menyoroti kontroversi yang menjerat vokalis Band RoBoKop, Clareesya dalam festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Instagram.com/@clareesya)
Menyoroti kontroversi yang menjerat vokalis Band RoBoKop, Clareesya dalam festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Instagram.com/@clareesya)

GENMILENIAL.ID — Kontroversi festival musik Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, kembali bergulir.

Setelah dua orang MC dilaporkan terkait tantangan hafalan Al-Quran yang dikaitkan dengan promosi minuman keras, kini penyanyi sekaligus vokalis band RoBoKop, Clareesya, turut dilaporkan ke polisi.

Laporan terhadap Clareesya berkaitan dengan unggahan foto di media sosial yang memperlihatkan dirinya berpose dengan gerakan tangan menyerupai takbir.

Foto tersebut dibuat ketika Clareesya tampil dalam rangkaian festival Sounds Project yang digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Juga: Momen wisatawan saling berpegangan di Pulau Padar saat terjadi gempa bumi: Jangan panik guys!

Laporan itu dilayangkan oleh Muhammad Dimas Saputra ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2026.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap agama.

"Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap agama yang dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Baca Juga: Cerita warga yang sedang menginap di hotel Labuan Bajo, ungkap air laut mulai surut saat gempa susulan

Clareesya dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Budi menjelaskan, penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan. Polisi juga akan menelusuri unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan.

"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghinaan terhadap agama," beber Budi.

"Dalam laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X