Kasus kekerasan atau perundungan (bullying) yang melibatkan pelaku yang masih di bawah umur harus ditangani dengan mengedepankan pendekatan edukasi dan humanistis.
Pendekatan hukum diupayakan semaksimal mungkin dihindari dalam penanganan kasus kekerasan dan perundungan (bullying) di satuan pendidikan.
Khusus pelaku, masih ada harapan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Pembinaan, dialog, komunikasi dengan anak dan orang tua, serta disiplin positif bisa menjadi alternatif untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan (bullying) di satuan pendidikan.
Idris Apandi, Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019-2024
Artikel Terkait
ESAI : Gempita sejarah sastra Indonesia, menggali kejayaan dan inovasi literatur tanah air
ESAI : Independensi jurnalis, pilar penting demokrasi dalam membangun ruang publik yang sehat
ESAI : Peran penting pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial
ESAI : Membangun kesadaran toleransi dikalangan pelajar, membuka jalan menuju masyarakat harmonis
ESAI : Mengasah kemampuan multikecerdasan peserta didik, sebuah inspirasi dari SDS IT Amalia Cibinong Bogor
ESAI : Urgensi moderasi beragama dalam pendidikan Islam bagi generasi milenial
ESAI : Setelah lulus guru penggerak, kok jadi sombong?