Sementara itu, perkara Manulife yang diajukan Suk Fen Se juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, dengan nilai sengketa sekitar Rp1,53 miliar.
Adapun perkara yang melibatkan Sequis Life diajukan Kardius Hulu dengan pokok sengketa wanprestasi senilai Rp1,27 miliar.
Ketiga gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026. Meski sama-sama melibatkan perusahaan asuransi, masing-masing perkara tetap harus dilihat berdasarkan dokumen gugatan dan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: IHSG melonjak 5,65 persen ke 5.278,88, BEI siapkan pengeluaran 80 saham dari indeks
Pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang digugat.
Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.***