news

Krisdayanti gugat Allianz Rp1,5 miliar, dua perkara asuransi lain juga tercatat di PN Jakarta Selatan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:49 WIB
Artis sekaligus politisi Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, 2 perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pn.jakartaselatan)

Adapun pihak tergugat terdiri dari Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Sementara itu, PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat.

Baca Juga: KPK ungkap hasil pemulihan aset 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran capai Rp229,81 miliar

Sidang perdana perkara Manulife dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Sequis Life hadapi gugatan wanprestasi Rp1,27 miliar

Perusahaan asuransi lainnya, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, juga tercatat menghadapi gugatan di PN Jakarta Selatan.

Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, gugatan yang diajukan Kardius Hulu terhadap Sequis Life berkaitan dengan dugaan wanprestasi. Nilai sengketanya mencapai Rp1.270.000.000 atau sekitar Rp1,27 miliar.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan nomor 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Kang Rey minta perangkat daerah perkuat transparansi informasi publik di Subang

Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Johnny Tumanggor, SH. Adapun PT Asuransi Jiwa Sequis Life menjadi tergugat, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebagai turut tergugat.

Surat gugatan dalam perkara tersebut bertanggal 30 September 2026. Namun, petitum yang memuat rincian tuntutan penggugat belum dapat ditampilkan dalam catatan SIPP.

Sidang perdana perkara Sequis Life dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Tiga Perkara, Penggugat dan Pokok Sengketa Berbeda

Ketiga perkara tersebut memiliki penggugat, perusahaan tergugat, nilai sengketa, dan pokok perkara yang berbeda.

Baca Juga: Heboh penggerebekan pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo, polisi: Dia eks napi teroris

Gugatan Krisdayanti terhadap Allianz tercatat sebagai perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa Rp1,5 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini