news

Krisdayanti gugat Allianz Rp1,5 miliar, dua perkara asuransi lain juga tercatat di PN Jakarta Selatan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:49 WIB
Artis sekaligus politisi Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia, 2 perusahaan asuransi lain juga terdaftar di gugatan berbeda (Ig/@pn.jakartaselatan)

GENMILENIAL.ID — Artis sekaligus politisi Krisdayanti menggugat PT Asuransi Allianz Life Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Oktober 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu tercatat pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi tercatat sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi pihak tergugat.

Baca Juga: Viral lereng Gunung Lawu menyala merah, api karhutla mulai dekati jalur pendakian

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Namun, berdasarkan catatan SIPP, petitum atau rincian tuntutan yang diajukan penggugat belum dapat ditampilkan.

Karena itu, belum tersedia informasi terperinci mengenai tuntutan yang diminta Krisdayanti dalam perkara tersebut.

Manulife digugat dengan nilai sengketa Rp1,53 miliar

Selain perkara yang melibatkan Allianz, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia juga menghadapi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026.

Baca Juga: Investasi RI tembus Rp1.539 triliun, modal asing unggul tipis dari domestik

Perkara tersebut diajukan Suk Fen Se dengan nilai sengketa mencapai Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.

Gugatan terdaftar pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, Suk Fen Se bertindak sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum.

Halaman:

Tags

Terkini