Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
KPK juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Meski demikian, pemanggilan Nusron dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
Keterangan yang akan diberikan di hadapan penyidik diharapkan membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara yang sedang didalami KPK.
Baca Juga: Galian drainase ganggu jaringan air di Subang, Dirut Perumda TRS turun tangan
Sementara itu, berdasarkan keterangan Dirjen Imigrasi, perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia dilakukan untuk kepentingan kedinasan.
Kepastian mengenai waktu kepulangan Nusron ke Indonesia belum diketahui oleh Hendarsam saat memberikan keterangan kepada wartawan.***