• Selasa, 20 Oktober 2026

Tak penuhi panggilan KPK, Dirjen Imigrasi benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia lewat Batam

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:24 WIB
Imigrasi memastikan Menteri ATR BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat tak hadiri panggilan KPK (Instagram/kementerian.atrbpn)
Imigrasi memastikan Menteri ATR BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat tak hadiri panggilan KPK (Instagram/kementerian.atrbpn)

Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.

Baca Juga: Jadi sorotan di tengah penanganan karhutla, Wamendagri buka suara soal izin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ke Singapura

KPK juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.

Meski demikian, pemanggilan Nusron dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.

Keterangan yang akan diberikan di hadapan penyidik diharapkan membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara yang sedang didalami KPK.

Baca Juga: Galian drainase ganggu jaringan air di Subang, Dirut Perumda TRS turun tangan

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dirjen Imigrasi, perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia dilakukan untuk kepentingan kedinasan.

Kepastian mengenai waktu kepulangan Nusron ke Indonesia belum diketahui oleh Hendarsam saat memberikan keterangan kepada wartawan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X