Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
KPK juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Meski demikian, pemanggilan Nusron dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
Keterangan yang akan diberikan di hadapan penyidik diharapkan membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara yang sedang didalami KPK.
Baca Juga: Galian drainase ganggu jaringan air di Subang, Dirut Perumda TRS turun tangan
Sementara itu, berdasarkan keterangan Dirjen Imigrasi, perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia dilakukan untuk kepentingan kedinasan.
Kepastian mengenai waktu kepulangan Nusron ke Indonesia belum diketahui oleh Hendarsam saat memberikan keterangan kepada wartawan.***
Artikel Terkait
Menteri ATR BPN Nusron Wahid lakukan kunjungan silaturahim ke PP Muhammadiyah, ini yang dibahas
Nusron Wahid: Muhammadiyah adalah organisasi Islam paling rapi di Indonesia
Nusron Wahid: Penetapan tanah terlantar perlu proses 587 hari, tidak bisa diambil serta merta
Siapa Gus Arif? Orang dekat Nusron Wahid yang diduga jadi pengepul duit pertanahan di ATR BPN
Nusron dan Raja Juli disorot, Agus Sulistriyono minta pemerintahan Prabowo jaga kepercayaan publik
Nusron Wahid ngaku tak tahu skandal HGB Summarecon di ATR BPN, tepis dugaan menghilang seperti jin
Saat Nusron Wahid tak kunjung diperiksa di tengah skandal suap HGB Summarecon, KPK kena cipratan kritik