GENMILENIAL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya harus melalui tahapan panjang dan ketat, dengan waktu yang dibutuhkan hingga 587 hari.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim diperiksa KPK terkait proyek Google Cloud Kemendikbudristek
Pernyataan ini disampaikan Nusron untuk meluruskan persepsi publik bahwa lahan yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.
Ia juga menekankan bahwa pada prinsipnya, tanah di Indonesia adalah milik negara.
Individu atau masyarakat hanya memiliki hak atas tanah yang diberikan negara melalui mekanisme resmi.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa status kepemilikan sah atas tanah hanya diakui jika disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi negara dalam urusan pertanahan dan diharapkan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah.***
Artikel Terkait
Menteri ATR BPN Nusron Wahid lakukan kunjungan silaturahim ke PP Muhammadiyah, ini yang dibahas
Pulau kecil Bali-NTB diduga jatuh ke tangan asing, Menteri ATR BPN: Kepemilikan oleh WNA tak boleh terjadi di republik ini
Dapat sertifikat kembali, Nirina Zubir masih dibayangi banding kasus mafia tanah mantan ART
Viral! rumah dua lantai di Demak tenggelam jadi satu lantai dalam 10 tahun akibat penurunan tanah
Semangat Margono Djojohadikusumo dihidupkan kembali di tanah Jawara: Nasionalisme, ekonomi, dan lagu cinta
Minim ruang terbuka, TPU Tanah Kusir disulap jadi arena main layangan warga
Bupati Subang sidak galian tanah ilegal di Pagaden: Hentikan eksploitasi alam yang rugikan warga!