Nusron Wahid: Penetapan tanah terlantar perlu proses 587 hari, tidak bisa diambil serta merta

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan (sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan (sumut.atrbpn.go.id)

GENMILENIAL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Prosesnya harus melalui tahapan panjang dan ketat, dengan waktu yang dibutuhkan hingga 587 hari.

“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron kepada wartawan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Nadiem Makarim diperiksa KPK terkait proyek Google Cloud Kemendikbudristek

Pernyataan ini disampaikan Nusron untuk meluruskan persepsi publik bahwa lahan yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.

Ia juga menekankan bahwa pada prinsipnya, tanah di Indonesia adalah milik negara.

Individu atau masyarakat hanya memiliki hak atas tanah yang diberikan negara melalui mekanisme resmi.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” katanya.

Baca Juga: Bernama Agus atau lahir di bulan Agustus? Ini 4 tempat wisata yang gratiskan tiket masuk selama Agustus 2025

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa status kepemilikan sah atas tanah hanya diakui jika disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi negara dalam urusan pertanahan dan diharapkan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X