GENMILENIAL.ID - Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali menggemparkan publik. Seorang ayah kandung di wilayah Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua putrinya sendiri sejak tahun 2020.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena terungkap melalui catatan harian korban dalam buku diary yang kini dijadikan sebagai barang bukti utama oleh pihak kepolisian.
Isi tulisan korban dinilai menjadi bukti kuat yang sulit dibantah oleh pelaku.
Polresta Klaten mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK merupakan ayah kandung dari kedua korban, yakni ZAZ (19 tahun) dan SKD (15 tahun). Keduanya diduga telah mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Baca Juga: Viral detik-detik penangkapan oknum kiai di Ponorogo, diduga cabuli belasan santri laki-laki
Diary korban jadi bukti kunci
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kedua korban memiliki kebiasaan menuliskan setiap kejadian yang mereka alami dalam buku harian masing-masing.
“Ketika korban itu menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapaknya, korban senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diarynya,” ujar Faruk dalam konferensi pers, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menambahkan, catatan tersebut dibuat secara konsisten setiap kali tindakan terjadi.
“Jadi, setiap kali mendapatkan pelecehan seksual, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku harian masing-masing,” lanjutnya.
Baca Juga: Sungai tercemar sampah, Sekda Subang serukan aksi nyata lewat Run For River
Menurut Faruk, isi diary tersebut menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan dan memperkuat keterangan korban.
“Dari tulisan di diary itu, kita juga bisa tahu dan tersangka tak bisa mengelak perbuatannya,” tegasnya.
Terjadi sejak 2020 di beberapa lokasi